Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Daftar 23 Napi Koruptor Dibebaskan Kemenkumham dari Dua Lapas, Mulai Pejabat Hingga Pengusaha

Sebanyak 23 napi koruptor dibebaskan Kemenkumham pada hari Selasa, 6 September 2022.-Foto.Dok-Disway.id

BACA JUGA:Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Ditangani Polres Jakpus, Tidak Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Keputusan ini bakal diambil buntut dari banyaknya narapidana kasus korupsi alias koruptor yang menerima program pembebasan bersyarat (PB).

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads