“Komnas HAM tolonglah, gak usah terlalu banyak ngomong sehingga masuk ke penyidikan yang bukan ranahnya dia, yang ngamati kayak nonton bula trus buat,” beber Susno.
Masih dengan Susno, bahkan Komnas HAM telah menyampaikan juga konstruksi peristwa, hebat benar, kapan dia menyimpulkan.
Apa dia hanya membacakan BAP penyidik, jika demikian maka Komnas HAM merupakan Div Humasnya Polri.
BACA JUGA:KAI Akan Koreksi Harga Tiket Sedangkan Penerbangan Tidak Terdampak Kenaikan Harga BBM Subsidi
BACA JUGA:Satgasus Diungkit Lagi, 100 Polisi Terjerat Jebakan Ferdy Sambo
Terkait dengan isi dari salah satu rekomendasi Komnas HAM bahwa terjadinya pelecehan seksual terhadap Purti Candrawathi oleh Brigadir J saat di Magelang juga mendapatkan respon dari yang merupakan
Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salim juga mengomentari hal tersebut dan mengatakan bahwa tak mungkin Kapolri mau membohongi karena telah terjadi peristiwa pertama dan diulangi lagi, ini taruhannya besar.
Sedangkan terkait dengan dukungan bukti, Akhyar megungkapkan bahwa jika pelapor melakukan laporan terhadap orang yang telah meninggal, inilah yang dinamakan gugurnya hak menuntut.
“Ini tuntutan dindakan pidana umum ini tidak mungkin dilakukan in upsensial,” tambah Akhyar
BACA JUGA:Fuso All-electric LDT eCanter Diluncurkan, Siapkan 80 Varian Untuk Pasar Global
“Orangnya telah meninggal jadi tidak dapat dibuktkan benar gak adanyanya pelecehan seksual,” jelas Akhyar.
Tak hanya itu, hal senada juga disampaikan oleh Irma Hutabarat selaku Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, yang mengungkapan bahwa kita tidak bisa secara langsung mempercayai rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
“Apa yang membuat Komnas HAM atau Komnas Perempuan mengungkapkan fakta tersebut, padahal jika hal itu terjadi saat di Magelang,” jelas Irma.
“Kejadian tersebut tidak ada bukti serta faktanya, tidak ada hasil visum dari dokter, bahkan kenapa tidak di laporkan kepihak berwajib yang ada di sana,” tambah Irma.