JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengacara Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya, bos PT Duta Palma Group menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat mengada-ngada.
Dalam eksepsinya penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan dakwaan yang dibawakan oleh Jaksa tidak benar.
Terdakwa Surya Darmadi menjalani sidang eksepsi atas kasus korupsi penyerobotan lahan dengan kerugian hingga Rp 78 triliun.
BACA JUGA:Mohon Pemblokiran Rekening Dibuka, Surya Darmadi: Buat Bayar Gaji 20 Ribu Karyawan Pak!
"Bahwa dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum mengandung prematur/dakwaan yang sangat buru-buru atau dipaksakan padahal pasal yang didakwaan belum berlaku," kata Juniver di Pengadilan Tipikor, Senin 19 September 2022.
Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp 78 triliun.
"Kerugian negara Rp 104 trilliun dan pada saat dakwaan dibacakan berkurang menjadi Rp 78 trilliun. Sehingga kami bertanya apa yang menjadi dasar perhitungan yang tidak masuk akal tersebut. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan tidak sampai Rp 4 trilliun, sedangkan perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara sebasar Rp 4.7 trilliun," papar Juniver.
Juniver Girsang mengatakan dengan terbitnya UU Cipta Kerja Nomer 11 tahun 2020, sebagaimana pasal 110 A dan 110 B apabila ada syarat yang belum terpenuhi oleh pelaku usaha diberi waktu 3 tahun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja Kepada pelaku Usaha.
BACA JUGA:Anies Baswedan Foto Bareng Surya Paloh dan AHY, Netizen: Diapit Tiga King Maker
“Oleh karena itu pelaku usaha hanya dikenakan sanksi administratif dan bukan sanksi pidana,” ujarnya.
Menurutnya ada sekitar 800 pelaku usaha yang menghadapi persoalan pengurus perizinan yang sama seperti yang klien kami alami.
“Mengapa hanya perusahaan klien kami yang dipermasalahkan dan sampai diproses hukum serta didudukan menjadi terdakwa," ucapnya.
Bahwa hal yang sama dialami oleh 500 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan mengalami hal yang sama sedang mengurus izin.
BACA JUGA:Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru
“Namun menjadi pertanyaan yang besar mengapa hanya PT. Duta Palma yang disasar,” ujarnya.