JAKARTA, DISWAY.ID – Keputusan permohonan pemindahan tahanan 3 ustaz ditolak Majelis Hakim ini sangat disayangkan oleh tim kuasa hukum dan mengatakan bahwa mereka bukalah Ferdy Sambo.
Permohonan pemindahan tahanan 3 ustaz ini di ajukan oleh tim kuasa hukum dan keputusannya dibacakan oleh Majelis Hakim diajukan pada sidang Rabu 21 September di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar Ustaz Farid Ahmad Okbah, Ustaz Anung al Hamat dan Ustaz Ahmad Zain an Najah untuk di pindahkan dari rutan Rutan Cikeas, ke Rutan Salemba atau Rutan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dilakukan menginggat permasalahan teknis yang dihadapi pihak keluarga dan kuasa hukum dalam menemui 3 ustaz yang tersangkut kasus dugaan teroris.
BACA JUGA:Gerindra Sebut Ada yang Jegal Prabowo Maju di Capres 2024, PKS: Masa Jenderal Dijegal sih..
BACA JUGA:Ojol Tergeletak dengan Mulut Berbusa Disangka Kena Ayan Ternyata Minum Racun Serangga
Hak para keluarga dan kuasa hukum dalam menemui tersangka juga diatur dalam pasal 60 dan 61 KUHAP.
Ahmad Khozinudin salah satu kuasa hukum dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam mengungkapkan bahwa pihaknya tidak meminta penangguhan atau pengalihan penahanan, namun meminta untuk pemindahan penahanan.
Sedangkan pihak Densus 88 selaku penyidik sebenarnya tidak punya kewenangan lagi di tingkat persidangan yang menyulitkan penasehat hukum dan keluarganya untuk bertemu para ustaz.
“Kami hanya minta para ustaz dipindahkan, agar hak-hak para ustaz selaku terdakwa seperti dikunjungi advokat dan keluarga dapat terpenuhi serta para ustaz juga mendapat tempat yang lebih manusiawi,” terang Khozinudin.
BACA JUGA:Puan Maharani Blusukan ke Karawang, Ternyata Ada Pengelolaan Beras Modern
BACA JUGA:Heboh Reza Arap-Adam Levine Selingkuh, Netizen: Only in Adam Suseno We Trust
Selain menyayangkan keputusan Majelis Hakim yang menolak permohonan pemintadan 3 ustaz tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan kehadiran saksi ahli.
Khozinudin juga menjelaskan bahwa saksi - saksi dan ahli yang akan diperiksa juga oleh hakim tidak dihadirkan langsung dengan berbagai dalih, di mana pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan secara online.
Padahal, yang dimaksud dengan saksi, menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.