Siri Dapat Meringankan Hukuman Ferdy Sambo, Patrice Rio Bongkar Dampak Isu Pelecehan Putri Candrawathi

Rabu 21-09-2022,19:43 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:3 Tuntutan Driver Ojol ke DPR, Minta Persetujuan Platform Fee 10 Persen Tanpa Biaya Lain

BACA JUGA:Pamer Video SBY Singgung Kecurangan Pemilu, Ruhut Sitompul: Malu Nih, Maling Teriak Maling

“Untuk itu jaksa benar-benar harus cermat dan teliti sehingga dapat menjerat Sambo dengan dua pasal tersebut, jika kurang teliti maka Pasal 340 pembunuhan berencana bisa terlepas,” terang Rio dalam sebuah wawancara di Uya Kuya TV.

Terkait dengan perkembangan kasus Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mahfud MD berikan tanggapan soal ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Mahfud MD, masyarakat telah memberikan apresiasi kepada Kapolri.

BACA JUGA:Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

BACA JUGA:Permohonan Pemindahan Tahanan 3 Ustaz Ditolak Majelis Hakim, Kuasa Hukum: Mereka Bukan Ferdy Sambo

Pasalnya Kapolri telah serius mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J secara transparan.

"Saya kira semua masyarakat Indonesia memberi apresiasi terhadap Polri, karena bisa masuk ke dalam fakta-fakta pendahuluan tentang terjadinya pembunuhan, bukan tembak-menembak," jelas Mahfud.

Sedangkan pada sisi lain, Mahfud juga menyebut Kapolri Sigit ambil langkah cepat dalam menetapkan tersangka Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Gerindra Sebut Ada yang Jegal Prabowo Maju di Capres 2024, PKS: Masa Jenderal Dijegal sih..

BACA JUGA:Ojol Tergeletak dengan Mulut Berbusa Disangka Kena Ayan Ternyata Minum Racun Serangga

"Kapolri tegas, begitu ditemukan fakta itu dilakukan langkah-langkah hukum dan penersangkaan secara cepat. Dan bukan main main, itu langsung menersangkakan dengan Pasal 340," tuturnya.

"Itu maksimal di dalam seluruh jenis tindak pidana. Kejahatan apapun hukuman paling berat ya seperti Pasal 340 itu, ancamannya hukuman mati, seperti terorisme," sambungnya.

Kategori :