JAKARTA, DISWAY.ID - Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menegaskan, Hakim Agung yang mengotori keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya.
Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum.
“Tertangkapnya Hakim Agung (inisial SD) kemarin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi sederet dugaan perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi,” terang Emrus Sihombing, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka Korupsi Baru, Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Sebab, tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
“Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan,” jelas Emrus dalam keterangan yang diterima Disway.id.
Jika dibiarkan, lanjut Emrus, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. "Ini berbahaya," tandasnya.
Untung dengan SDM dan anggaran yang sangat terbatas, KPK terus gencar melakukan pemberantasan korupsi di tanah air, salah satu dalam bidang penindakan.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron: Mohon Maaf Tentang Hakim atau Tidak Sementara Dipending Dulu Ya
Dalam bidang penindakan ini, belum lama KPK menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera.
Seolah tidak kalah dengan rekannya di instansi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, Hakim Agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka.
Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka berinisial FAR.
“Karena itu, perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia,” papar Emrus.
BACA JUGA:OTT Hakim Agung Dibenarkan KPK, Barang Bukti Dalam Pecahan Mata Uang Asing
Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi.