BACA JUGA:Tersisa 16 Hari, Ini Rencana Anies Baswedan Setelah Melepas Masa Jabatannya
BACA JUGA:Setelah Pelat Putih, Ditlantas Bakal Terapkan Pelat Hijau, Artinya ?
Menyangkut berkas perkara Ferdy Sambo, Burhanuddin mengatakan bahwa dua berkas perkara tindak pidana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dapat digabungkan menjadi satu dakwaan.
"Dalam KUHP memungkinkan untuk mengabungkan dua perkara tersebut,” terang Jaksa Agung.
Menurut Kejaksaan Agung bekas Sambo cs telah lengkap atau dengan status P21 dan segera disidangkan.
Menjelang pelimpahan kasusnya ke pihak kejaksaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak akui skenario pembunuhan Brigadir J yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Fakhri Husaini Dipecat Persela, Manajemen Ungkap Prestasi Tak Sesuai Target
Hal tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis.
Arman mengungkapkan bahwa suami Putri Candrawathi tersebut siap menjalani proses hukum yang berlaku dan menyadari perbuatannya.
Permintaan maaf dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditujukan juga kepada para Kuasa Hukum terkait peristiwa Skenario tersebut.
“Pak Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan," ungkap Arman.
Arman menejelaskan, selain menyampaikan minta maaf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga berharap proses hukum dapat ditegakkan secara adil dan objektif.