Setelah Pelat Putih, Ditlantas Bakal Terapkan Pelat Hijau, Artinya ?

Setelah Pelat Putih, Ditlantas Bakal Terapkan Pelat Hijau, Artinya ?

Setelah pelat putih, ditlantas bakal terapkan pelat hijau dalam waktu dekat. -NTMC Polri-

KEPRI,DISWAY.ID- Mulai 1 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri akan mengganti warna dasar pelat kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam.

Plat Hijau tersebut memang khusus diterapkan untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun.

“Ada perbedaan warna pelat kendaraan untuk kawasan FTZ,” ujar Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, dikutip Disway.id dari laman NTMC Polri, Kamis 29 September 2022.

BACA JUGA:Pelat Putih Mulai Diberlakukan di Solo

BACA JUGA:Pelat Putih TNKB Akan Resmi Digunakan Pertengahan Juni

Komber Tri juga menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021.

Tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

BACA JUGA:Ganti Pelat Hitam ke Putih Tidak Dipungut Biaya, Ini 4 Hal yang Harus Diketahui

Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di tiga daerah itu, yakni Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait