Barang Bukti Kejahatan Ferdy Sambo CS Satu Mobil Sudah Diterima Kejaksaan Agung

Rabu 05-10-2022,11:51 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak bareskrim.

Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.

Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan

BACA JUGA:CCTV di Rumah Rizky Billar-Lesti Kejora Disita Polisi, Rekam Semua Detik-detik 'Kekerasan'?

"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARAkami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.

BACA JUGA:5 Saksi Dugaan Korupsi Enembe Dipanggil KPK Hari Ini

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung

Dari pantauan langsung disway.id, pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap II sudah tiba di gedung Jampidum pukul 11.00. WIB menggunakan mobil box yang berisi beberapa kontainer.

"Insya Allah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki supaya sidang berjalan sebaiknya," pungkas Fadil.

Terkait penahanan, pihak Bareskrim Polri dan Kejagung sudah saling berkoordinasi untuk segera menahan semua tersangka yang tercantum dalam perkara obstruction of justice dan juga pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Nasdem Dinilai Terbebani, Anies Diuntungkan

BACA JUGA:Janji Mahfud MD dan Tim TGIPF Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Cukup 3 Pekan

Kategori :