Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan

Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan

10 kontainer dokumen dan barang bukti tersangka pembunuhan Brigadir J tiba di Kejaksaan-Foto/Dok. Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Saat ini awak media termasuk Disway.id tengah menunggu proses penyerahan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyampaikan bahwa semua tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Maruf tak ada yang dibedakan.

Kejagung dengan tegas bahwa perlakuaan akan sama kepada para tersangka.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Brigadir J Ditahan Ditempat Terpisah, Kejagung: Sambo di Mako Brimob, Putri di Salemba

"Perlu kami tegaskan, perlakuan terhadap kelima tersangka pembunuhan berencana baik FS, PC, RR, RE dan KM tak ada yang dibedakan. Semuanya sama," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers perdana, Rabu pagi.

Setelah itu, sekira pukul 11.00 WIB di depan kantor Kejagung Disway.id melihat kendaraan roda empat jenis box tiba.

Setelah box kendaraan itu dibuka, terlihat sejumlah kontainer plastik dikeluarkan oleh petugas Kejaksaan.

Disway.id dari menghitungnya total terdapat 10 kontainer plastik yang diduga merupakan dokumen dan barang bukti milik para tersangka pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Cs.

BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung

Tim khusus Polri hari ini dijadwalkan akan melimpahkan berkas perkara atau bukti kasus pembunuhan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim, pihaknya akan menahan seluruh tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun kelima tersangka pembunuhan berencana dalam kasus itu adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. 

Kemudian, Polri juga menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. 

BACA JUGA:Deklarasi Anies Capres oleh Nasdem Tidak Tepat, Emrus Sihombing: Harusnya Koalisi Dahulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: