Akan tetapi ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak akan ditahan dalam satu sel atau tempat yang sama.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Berbeda dengan suaminya, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Jakarta Pusat (Salemba).
BACA JUGA:Deklarasi Anies Capres oleh Nasdem Tidak Tepat, Emrus Sihombing: Harusnya Koalisi Dahulu
BACA JUGA:Mahfud MD Hentikan Semua Kompetisi PSSI Dampak Tragedi Kanjuruhan Malang
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tutur Fadil lebih lanjut.
Sementara untuk tersangka lainnya seperti Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," jelas Fadil.
Para tersangka akhirnya ditahan karena dimaksudkan bertujuan agar mempermudah proses persidangan.