Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.
Apa rekemendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.
Sayangnya rekomendasi tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Ditegur Erick Thohir Gegara Merokok di Pojokan Mandalika: 'Aku Mau Komplain...'
Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian tekhnis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. "Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun," imbuhnya.
Kecurigaan Kejagung:
- Kuota impor yang ditentukan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
- Diduga ada unsur kongkalikong atar 'pemain' garam guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Produksi garam di Kabupaten Indramayu merupakan yang tertinggi di Jawa Barat -utoyo prie achdi-
Dalam penutup BAP: saya mohon Kejakgung untuk menjaga Keberadaan, Keberlanjutan & Kesejahteraan petani garam ????????
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) October 7, 2022