Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat

Proposal Investasi Apple USD 100 Juta, Kemenperin Gerak Cepat

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa Kemenperin akan langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi tanggal 21 November 2024 ini untuk membahas proposal investasi Apple sebesar US-Kemenperin-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya buka suara menanggapi tawaran proposal rencana investasi Apple sebesar USD100 juta atau sekitar Rp 1.58 triliun (kurs Rp 15.800) di Indonesia selama dua tahun.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa Kemenperin akan langsung bergerak cepat dan akan melakukan rapat pimpinan pada Kamis pagi tanggal 21 November 2024 ini untuk membahas proposal tersebut.

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Rabu 20 November 2024.

Diketahui, Jumlah yang ditawarkan Apple tersebut naik 10 kali lipat dari rencana awal Apple yang ingin investasi sebesar USD 10 juta atau Rp 158 miliar untuk membangun pabrik aksesoris dan komponen di Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA:Ketua Komisi III DPR RI Usul KPK Jangan Ladeni Wawancara Doorstop Media, Ini Kata Calon Dewas Benny Mamoto

BACA JUGA:Respon Kemenperin Apple Rencana Tambah Nilai Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia

"Kemenperin sudah menerima proposal Apple tertanggal 18 November 2024 terkait investasi USD100 juta pada tanggal 19 November 2024. Tentunya kami mengapresiasi niat Apple dalam proposal tersebut," tutur Febri.

Namun demikian, Febri juga menambahkan bahwa Kemenperin masih tetap menagih janji Apple yang ingin berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Persyaratan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

BACA JUGA:Profil Aaron Kwok, Penyanyi Legendaris Hong Kong yang Gelar Konser di Jakarta 2025

BACA JUGA:Rundown Joyland Festival Jakarta 2024 di Lapangan Baseball GBK Senayan 22-24 November

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Febri menegaskan bahwa TKDN akan menciptakan keadilan bagi semua investor yang berinvestasi di Indonesia, dan untuk menciptakan nilai tambah dan memperdalam struktur industri dalam negeri.

Selain itu, juga keadilan dengan negara lain di mana Apple berinvestasi dan menjual produk-produknya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads