Penyelamatan Karyawan Sritex Jadi Prioritas Kemenperin Pasca Dinyatakan Pailit

Penyelamatan Karyawan Sritex Jadi Prioritas Kemenperin Pasca Dinyatakan Pailit

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang memperioritaskan kelanjutan karyawan pasca Sritex dinyatakan pailit.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan Pemerintah segera mengambil tindakan atas pailitnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Tindakan yang diambil setidaknya untuk menyelamatkan para karyawan yang tersisa seiring kabar dinyatakannya pailit Sritex oleh pengadilan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan penyelamatan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan prioritas utama.

BACA JUGA:Saran Ekonom Atasi Karyawan yang Terancam PHK Usai Sritex Dinyatakan Pailit

"Pemerintah akan segera mengambil langkah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujar Menperin Agus dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Oktober 2024.

Melanjutkan, Menperin Agus menambahkan, Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memberikan perintah terhadap beberapa Kementerian untuk melakukan kajian mendalam untuk menyelamatkan PT Sritex tersebut.

"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja, untuk mengkaji beberapa opsi untuk menyelamatkan Sritex," jelas Agus.

General Manager (GM) HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menjelaskan, saat ini PT Sritex masih berjalan dengan normal kendati sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Dalam keterangannya, dirinya juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan juga sudah memberitahukan perihal status perusahaan kepada para karyawan.

BACA JUGA:Kasus Sritex Dinyatakan Pailit, Begini Komentar Ekonom

"Sampai hari ini pun masih berjalan normal. Karena statusnya masih bekerja, kami minta (karyawan) untuk tetap bekerja," ujar Haryo dalam keterangan tertulis resminya pada Satu 26 Oktober 2024.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja juga sudah meminta PT Sritex untuk tidak segera melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya yang masih bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads