Kemenperin Perkuat Implementasi TKDN untuk Dorong Produk Dalam Negeri

Kemenperin Perkuat Implementasi TKDN untuk Dorong Produk Dalam Negeri

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto memberikan penjelasan.-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID— Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui sosialisasi petunjuk teknis penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.  

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto menjelaskan, penghitungan nilai TKDN barang dilakukan berdasarkan tiga komponen utama, yakni bahan atau material langsung dengan bobot 75 persen, tenaga kerja langsung 10 persen, serta biaya tidak langsung pabrik sebesar 15 persen.  

“Komponen yang dihitung mencerminkan aktivitas investasi dan produksi di dalam negeri, baik di fasilitas sendiri maupun melalui kerja sama dengan perusahaan industri lain, dan seluruhnya harus didukung dokumen pembuktian,” kata Heru di Jakarta, Jumat (19/12).  

BACA JUGA:1.086 Personel Polri Masuk Mutasi, 35 Polwan Dapat Promosi

Heru menambahkan, petunjuk teknis ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan 17, yang memberi kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk menetapkan tata cara penghitungan nilai TKDN barang dan jasa industri.  

Selain itu, Kemenperin juga memberikan tambahan nilai TKDN barang hingga 20 persen dari penghitungan kemampuan intelektual perusahaan, seperti investasi penelitian dan pengembangan, keberadaan divisi litbang, serta implementasi hasil litbang dalam produksi.  

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penggunaan produk dalam negeri penting untuk memperkuat nilai tambah industri manufaktur nasional.

BACA JUGA:KY Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

“Setiap belanja Rp1 terhadap produk dalam negeri menghasilkan dampak ekonomi hingga Rp2,2. Ini menegaskan efek berganda penggunaan produk dalam negeri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads