bannerdiswayaward

400 Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Buka Suara

400 Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Buka Suara

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke arah reformasi TKDN-ist-

JAKARTA, DISWAY.ID – Gelombang desakan datang dari 400 ekonom yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia. Mereka melansir pernyataan sikap berjudul “Tujuh Desakan Darurat Ekonomi” pada Selasa (10/9/2025).

Salah satu sorotan utama adalah permintaan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan melonggarkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas.

Menurut para ekonom, kebijakan TKDN yang kaku justru membebani biaya produksi, menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global, dan bahkan membuka celah korupsi dalam perizinan maupun pengadaan barang.

BACA JUGA:Isi Percakapan Prabowo ke Emir Qatar via Telepon, Kecam Serangan Israel dan Tegaskan Solidaritas Indonesia

BACA JUGA:KKP Klaim Pagar Beton Laut Cilincing Miliki Izin Lengkap: Proyek Reklamasi!

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah bergerak ke arah reformasi TKDN.

“Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama jajaran telah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan TKDN. Reformasi ini didasarkan pada suara publik, industri, investor, dan ekonom, terutama yang berkaitan dengan ekosistem industri ber-TKDN,” kata Febri, Kamis (11/9/2025).

Febri menjelaskan, reformasi TKDN diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Rpermenperin) tentang Tata Cara Perhitungan TKDN. Regulasi baru ini disebut lebih memperhatikan kepentingan industri kecil dan menengah (IKM), termasuk dalam hal memperoleh sertifikat TKDN.

Insentif, Cepat, dan Murah

Tidak hanya sekadar regulasi, Febri menyebut reformasi ini membawa prinsip baru: murah, mudah, cepat, dan berbasis insentif.

Beberapa poin penting dari reformasi TKDN antara lain:

  • Proses sertifikasi lebih singkat: dari 20 hari menjadi hanya 10 hari kerja, bahkan 3 hari untuk IKM dengan mekanisme self declare.
  • Insentif tambahan: nilai TKDN minimal 25% untuk perusahaan yang menyerap tenaga kerja lokal, ditambah 20% bagi yang melakukan riset dan pengembangan.
  • Mendorong investasi dari dalam dan luar negeri, sekaligus memperkuat rantai pasok industri nasional.

BACA JUGA:5 Tools AI Gratis Terbaik untuk Membuat Presentasi Keren di 2025

BACA JUGA:KPK Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi CSR BI: Ada BI, OJK hingga Anggota DPR

“Penghitungan TKDN kini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” tegas Febri.

Dengan regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade, reformasi TKDN dinilai menjadi langkah penting agar industri dalam negeri tidak tertinggal. Pemerintah berharap langkah ini bisa memperbesar serapan tenaga kerja, mendatangkan investasi, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads