Susi Pudjiastuti 'Nyanyi' di Kejagung, Airlangga Hartarto Kesenggol Dugaan Korupsi Impor Garam

Sabtu 08-10-2022,01:16 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

"Sangat menyedihkan, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia. Dampkanya merugikan UMKM," ungkap Burhanuddin. 

Alur Dugaan Korupsi impor garam 

  • Tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam.
  • Terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.
  • Totalnya 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.
  • Proses ini diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. 
  • Dampak yang Ditimbulkan:

    1. Mengakibatkan garam industri melimpah.
    2. Diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.
    3. Lonjakan harga tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. 


    Produksi Garam-Pixabay/Quangpraha-

    Kesaksian Susi Pudjiastuti 

    Seperti diketahui Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto. Ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu dinahkondai Susi Pudjiastuti.

    Pernyataan Susi yang cukup menggegerkan itu disampaikan saat diperiksa di Kejagung Jumat 7 Oktober 2022.

    Susi kebetulan berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019. 

    Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

    BACA JUGA:Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi Izin Ekspor CPO

    Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat ini.

    Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya kewewenang.

    Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.

    BACA JUGA:Komentar 'Telak' Susi Pudjiastuti Soal Kemarahan Anggota Dewan Depok Berujung Push Up Sopir Truk: Anda Jahat

    "Ada rekomendasi yang diabaikan. Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022. 

    Kategori :