Kemenperin Terima Surat dari Apple, Segera Pertemuan terkait iPhone 16 Series Dilarang

Kemenperin Terima Surat dari Apple, Segera Pertemuan terkait iPhone 16 Series Dilarang

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, surat berisi permohonan dari perusahaan Apple.-Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Apple telah mengirimkan surat terkait iPhone 16 Series yang dilarang beredar di negara Indonesia ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin pun membenarkan telah menerima surat permohonan dari perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko S.A. Cahyanto mengungkapkan, surat tersebut berisi permohonan dari perusahaan Apple untuk bertemu dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

BACA JUGA:Apple Kirim Surat ke Menperin Bahas Soal Larangan iPhone 16 di Indonesia, Ini Isi Suratnya

Pertemuan dimaksud untuk mendiskusikan izin penjualan iPhone 16 Series di Indonesia yang hingga saat ini dilarang beredar.

"Kita sudah terima suratnya. Mereka (Apple) ingin bertemu dengan pak Menteri dan menjelaskannya," ujar Eko dalam keterangan tertulis resminya pada Selasa 5 November 2024.

Menurut Eko, saat ini Pemerintah masih menunggu pihak Apple untuk memenuhi janji realisasi investasi sebesar Rp 1,7 Triliun. Namun sampai saat ini, jumlah investasi yang baru terealisasi baru berjumlah sekitar Rp 240 miliar.

"Prinsipnya kita dorong mereka untuk percepat realisasi, kita masih menunggu keputusan dari mereka," ujar Eko.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tertahannya ponsel Apple ponsel iPhone 16 untuk masuk ke Indonesia disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya adalah karena permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah habis masa berlakunya.

BACA JUGA:Susul iPhone 16, Kemenperin Larang HP Google Pixel Beredar di Indonesia: Tidak Punya Sertifikat TKDN

"Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” jelas Menperin Agus dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 10 Oktober 2024.

Sementara itu menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa saat ini Kemenperin tengah memproses sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) agar Apple, perusahaan yang memproduksi iPhone 16 Series tersebut dapat segera memasarkan produknya di Indonesia.

"Jika sudah direalisasikan, maka mereka (Apple) bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan menjual iPhone 16 Series. Kalau ada yang jual iPhone 16, itu ilegal ya. Karena kan belum dapat sertifikat," ujar Febri dalam keterangannya pada Kamis 10 Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads