JPU 'Gas Pol' Tuntut Mas Bechi 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Lihat Cara Penggarapannya By Design

Senin 10-10-2022,16:23 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

SURABAYA,DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut terdakwa kasus pencabulan santriwati di Jombang, Mochamad Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara. 

JPU menjerat Mas Bechi dengan Pasal 285 Jo 65 Ayat 1 KUHP. Hal itu disampaikan lewat persidangan ke-42 perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 10 Oktober 2022. 

Penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika menyebut tuntutan JPU tersebut tergolong sadis. 

BACA JUGA:Sidang Perdana, Mas Bechi Dijerat Pasal Berlapis Ancaman Pidana 7 Hingga 12 Tahun Penjara

“Percuma kami membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya,” kata Gede. 

Kedua, saat persidangan, JPU mengakui ada saksi yang bersifat testimonium de auditu (kesaksian tidak langsung) dan meminta majelis hakim untuk tetap memakai saksi tersebut. 

“Bayangkan, mengakui ada testimonium de auditu,” tuturnya.

BACA JUGA:Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

Selanjutnya, lanjut Gede, ada dua saksi yang dihadirkan oleh JPU. Nama mereka disebutkan sebagai pemberat, tetapi keterangannya tidak diakui. 

“Padahal dua saksi itu memberi keterangan berderet dengan korban di mana tempat kejadian dan sebagainya,” ujarnya.

Gede mengatakan tuntutan yang disampaikan oleh JPU sama sekali tidak mempertimbangkan hal lain.

BACA JUGA:Sidang Perdana Mas Bechi Jaksa Akan Hadirkan Satu Korban, Lainnya Mundur

“Gas pol 16 tahun. Dari awal, kami lihat cara penggarapan kasus itu by design. Kalau namanya pengadilan, itu menguji alat bukti saling bersesuaian atau tidak,” katanya. 

Gede mengungkapkan pihaknya akan melakukan pembelaan dengan cara membeberkan fakta persidangan.

“Mengukur kebenaran, keadilan. Benar atau tidaknya peristiwa itu, ya fakta sidang,” ucap Gede.

Kategori :