Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

PHumas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang menjelaskan bahwa sidang Mas Bechi akan digelar secara online.--

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pencabulan dengan tersangka Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, rencanannya sidang Mas Bechi digelar secara online.

Rencanannya sidang mas Bechi ini di beberkan oleh Humas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang menjelaskan bahwa sidang mas Bechi akan digelar secara online.

Keputusan sidang Mas Bechi ini dikarenakan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Hal ini yang menjadikan alasan utama pihak Pengadilan Negeri Surabaya untuk tidak menggelar sidang Mas Bechi dengan tatap muka atau secara langsung di ruang pengadilan.

BACA JUGA:Pro Kontra ABG Citayem Nongkrong di Dukuh Atas, Pemkab Bogor Sindir Warga Jakarta

BACA JUGA:Berikut Resep Timus Manis yang Terbuat dari Singkong, Cocok Banget Buat Sarapan Pagi

"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran adanya pengerahan massa," ungkap Anak Agung Gede Agung Pranata.

Anak Agung juga mengatakan bahwa sidang siap digelar secara tertutup, mengingat perkara itu adalah perkara asusila.

Selain itu juga ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.

BACA JUGA:Ahli Ibadah Tetap Masuk Neraka Jika Lakukan Hal Sepele Ini, Ustaz Abdul Somad: Habis Amalnya!

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Sarankan Umat Muslim Amalkan Doa Ini Saat Sujud: Kalau Anda Ingin Cepat Dikabulkan...

“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," ucapnya.

Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: