Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

Sidang Mas Bechi Digelar Secara Online, PN Surabaya Beberkan Penyebabnya

PHumas Pengadilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata yang menjelaskan bahwa sidang Mas Bechi akan digelar secara online.--

BACA JUGA:Kisah Cinta Nikita Mirzani Kandas, John Hopkins: Saya Percaya Kami Berdua Saling Mencintai, Sayangnya...

BACA JUGA:Eropa Ketar-ketir Karena Rusia Perpanjang Penutupan Jaringan Pipa Gas Utama, Ditutup Total Langsung Krisis

Sebelumnya huga diberitakan bahwa sidang perdana Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan digelar dalam waktu dekat. Diketahui Kejaksaan akan menghadirkan satu korban dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Mas Bechi.

MSAT alias Mas Bechi akan disidang karena kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang Jawa Timur. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Suparno menjelaskan, perkara MSAT akan disidang perdana pada 18 Juli 2022 dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby agenda pembacaan terdakwa. 

BACA JUGA:Brigadir J Dilaporkan Terkait Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini Kata Kapolri

BACA JUGA:Penembakan Antar Polisi di Rumah Ferdy Sambo Ditangani Tim Khusus, Dikomandoi Wakapolri

Suparno menjelaskan, sidang perdana tersebut akan digelar pukul 09.40 WIB dengan Hakim majelis yang akan bertugas yakni Sutrisno, S.H, Titik Budi Winarti, SH dan Khadwanto.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pada persidangan pekan depan itu, pihaknya hanya akan menghadirkan satu korban saja.

 “Jadi, korban dari pemberkasan di penyidik hanya satu orang,” kata Mia saat ditemui kantor Kejati Jatim.

BACA JUGA:Pria Berseragam Tentara Diduga Lakukan Pungli ke Sopir-sopir Truk di Palembang: Sampai Ngejar-ngejar

BACA JUGA:Eminem Kembali! Luncurkan Greatest Hits Album 'Curtain Call 2'

 Mia menjelaskan bahwa korban-korban lainnya yang sempat melaporkan ke polisi menarik diri.

“Korban lain menarik diri dari awal, akhirnya yang bisa betul-betul diproses yang ada pembuktiannya dan ada keterangan ahli yang mendukung dari kesaksian korban hanya satu,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: