Reaksi Telak Penyidik KPK saat Tahu Istri dan Anak Lukas Enembe Menolak Jadi Saksi

Senin 10-10-2022,18:44 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Luka Enembe datangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu penyidik untuk melaporkan istri dan anak Enembe yang menolak menjadi saksi.

Anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan pihaknya mengantarkan surat dari anak dan istri Enembe.

"Teman-teman semua kami dari tim hukum dan advokasi dalam agenda menjelaskan posisi daripada ibu gubernur dan anak gubernur yang hari ini kami sudah memasukkan surat kami berencana bertemu dengan penyidik," katanya kepada awak media di Gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Gapura Little India di Jakarta Pusat Diresmikan, Anies: Ini Adalah Kota Global

BACA JUGA:Seorang Nelayan Asal Cirebon Tenggelam di Laut Irlandia, Jatuh saat Tebar Jaring

Dijelaskannya, mereka gagal bertemu tim penyidik KPK. Berdasarkan info yang didapat pihaknya penyidik KPK sedang sibuk.

"Namun konfirmasi dari dalam penyidik lagi sibuk tidak bisa menemui kami sudah menitipkan surat untuk itu akan dijelaskan menyangkut substansi surat kami," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta memberikan penolakan sebagai saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika tidak tahu perkara dugaan korupsi Enembe, para saksi diminta menjelaskan ke pihaknya secara langsung bukan melalui pihak lain.

BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Malang Bukan Karena Gas Air Mata, Polri Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Viral! Pria Ngebet Poligami, Tapi Justru Minta Uang Istri untuk Nikah Lagi

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

KPK menegaskan agar istri dan anak Enembe kooperatif agar penegakkan kasus tersebut lebih cepat diselesaikan.

"Maka kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ungkapnya.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah." tandasnya.

Kategori :