BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini
BACA JUGA:PN Jaksel Minggu Depan Gelar Sidang Pembunuhan Brigadir J, Berkas Ferdy Sambo Cs Hari Ini Diterima
Diberitakan sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.
Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya hari ini mendatangi KPK untuk mengirim surat penolakan tersebut.
"Jadi teman-teman inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
BACA JUGA:Cara Klarifikasi Ijazah Asli Jokowi Diungkap Ahmad Khozinudin, Masuk Kedalam Ranah Hukum
BACA JUGA:Target Penumpang Stasiun Maggarai 800 Ribu, KCI Ungkap Keselamatan Penumpang Nomer Satu
"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak istri suami kakek nenek orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.