Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini

Kolase: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Kanan)-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta memberikan penolakan sebagai saksi di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jika tidak tahu perkara dugaan korupsi Enembe, para saksi diminta menjelaskan ke pihaknya secara langsung bukan melalui pihak lain.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Lewat Kuasa Hukum, Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

KPK menegaskan agar istri dan anak Enembe kooperatif agar penegakkan kasus tersebut lebih cepat diselesaikan.

"Maka kami berharap yang bersangkutan kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud," ungkapnya.

"Dengan sikap kooperatif ini, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah." tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA:Sesuai Adat, Keluarga Minta Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka Papua

Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya hari ini mendatangi KPK untuk mengirim surat penolakan tersebut.

"Jadi teman-teman inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak istri suami kakek nenek orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak ada hak dan kewajiban sebagai saksi didampingi penasihat hukum dalam lanjutan kasus dugaan Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

BACA JUGA:Istri Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan, KPK Blokir Rekening Milik Yulce Wenda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads