Lewat Kuasa Hukum, Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Lewat Kuasa Hukum, Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi

Pengacara Lukas Enembe.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Anak dan istri Gubernur Papua, Lukas Enembe menolak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Anggota Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya hari ini mendatangi KPK untuk mengirim surat penolakan anak dan istri Lukas sebagai saksi tersebut.

"Jadi teman-teman inti kedatangan untuk menyampaikan surat bahwa Ibu Lukas Enembe dan anaknya Bona menggunakan hak-hak konstitusionalnya," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Sesuai Adat, Keluarga Minta Lukas Enembe Diperiksa di Lapangan Terbuka Papua

"Hak-hak hukumnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi dasar penolakan adalah diatur dalam pasal 35 undang-undang Tipikor dan pasal 168 ayat 2 KUHP yang intinya bahwa seseorang yang mempunyai hubungan baik sebagai anak istri suami kakek nenek orang tua atasan bawahan berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak ada hak dan kewajiban sebagai saksi didampingi penasihat hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut merupakan ketentuan hukum. 

"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum," tambahnya.

Dijelaskannya, saksi boleh mengundurkan diri apabila masih terdapat hubungan keluarga dengan tersangka.

BACA JUGA:Ini Alasan KPK Tetap Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga," jelasnya.

Meski begitu, diungkapkannya bukan berarti saksi diperkenankan mangkir dari panggilan KPK lantaran hal tersebut merupakan kewajiban hukum.

"Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkapnya.

"Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: