Ini Alasan KPK Tetap Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

Ini Alasan KPK Tetap Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri (kiri), Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan)-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap ingin memanggil anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe.

Anak dan istri Lukas Enembe telah mangkir dari panggilan KPK atau tanpa konfirmasi. Namun keterangan keduanya diperlukan penyidik KPK dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tersebut. 

Ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pemanggilan terhadap anak dan istri Enembe penting bagi pengembangan kasus.

BACA JUGA:KPK Isyaratkan Saksi Enembe Tidak Perlu Didampingi Penasihat Hukum

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.

Diprkirakan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe ini ada kemungkinan bertambah.

Diberitakan sebelumnya, usai mangkirnya pada Rabu 5 Oktober 2022 lalu, kelima saksi kasus dugaan korupsi dan suap Gubernur Papua, Lukas Enembe akan kembali dipanggil oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan kembali memanggil para saksi melalui bagian penyidik.

"Kita panggil lagi, pemanggilan saksi itu penyidik," katanya kepada Wartawan disway.id.

BACA JUGA:Alasan KPK Perbolehkan Saksi Enembe Mundur, Tapi Bukan Berarti Harus Mangkir

Diketahui, KPK menyebut istri dan anak Gubernur Papua mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Anak dan istri Lukas Enembe itu, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.

"Rabu 5 Oktober bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi diantaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe/swasta dan Yulce Wenda /Ibu Rumah Tangga," katanya kepada disway.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Diungkapkannya, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada konfirmasi kepada pihak KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: