Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini
Kolase: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Kanan)-Kolase -disway.id-
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan hal tersebut merupakan ketentuan hukum.
"Terkait pemanggilan KPK kepada Anak dan Istri Tersangka LE untuk dimintai keterangannya pada perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, kami sampaikan bahwa," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan tidak ada hak dan kewajiban sebagai saksi didampingi penasihat hukum dalam lanjutan kasus dugaan Korupsi Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ali Fikri mengatakan hal tersebut merupakan ketentuan hukum.
"Terkait pemanggilan KPK kepada Anak dan Istri Tersangka LE untuk dimintai keterangannya pada perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua, kami sampaikan bahwa," katanya kepada awak media, Senin 10 Oktober 2022.
"Dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak maupun kewajiban bagi Saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum," tambahnya.
Dijelaskannya, saksi boleh mengundurkan diri apabila masih terdapat hubungan keluarga dengan tersangka.
"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk Tersangka yang masih ada hubungan keluarga," jelasnya.
Meski begitu, diungkapkannya bukan berarti saksi diperkenankan mangkir dari panggilan KPK. Lantaran hal tersebut merupakan kewajiban hukum.
"Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ungkapnya.
"Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: