Bulan Ini Kemenkumham Terbitkan Paspor RI Baru, Ada Kolom Tanda Tangan

Kamis 13-10-2022,12:33 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Kembali Diperiksa Atas Kasus Video Prank KDRT Hari Ini

BACA JUGA:Kapolri Gandeng Ahli Toksikologi Guna Dalami Isu Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Kedaluwarsa

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima Disway.id Selasa 11 Oktober 2022.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata dia.

BACA JUGA:Ada di Pool Damri, SPKLU Ultra Fast Charging Layani Berbagai Jenis Kendaraan Listrik

BACA JUGA:FIFA Tegaskan Siap Bantu Evaluasi Sepak Bola Indonesia

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Kategori :