“Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab ‘siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45,” jelasnya.
Namun di persidangan jaksa mengungkapkan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di bagian kepala hingga meregang nyawa.
Jaksa mengungkapkan dalam persidangan, awalnya penembakan diawali dengan 3 sampai 4 tembakan yang dilakukan Bharada E.
Namun setelah ditembaki, Brigadir J masih bertahan hidup dan merasa kesakitan. Kemudian Ferdy Sambo menembak Brigadir J di bagian kepala bagian belakang sisi kiri.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Lalu Ferdy Sambo kembali melesatkan tembakan terakhir dan dipastikan Brigadir J meninggal dunia usai mendapatkan sejumlah tembakan.
BACA JUGA:Tak Ada Perlakuan Khusus Pada Ferdy Sambo, Polri: Dia Sekarang Sipil
“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ungkap Jaksa.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” jelasnya.