BACA JUGA:Pelaku Pencurian Toko Kue Ruben Onsu Ditangkap, Kerugian Capai Puluhan Juta
Dalam nota keberatan tersebut, Ferdy Sambo bahkan meminta majelis hakim membebaskannya.
Menurut Arman Hanis, yang merupakan kuasa hukum Sambo, eksepsi diajukan karena ia menilai ada fakta yang hilang dalam rangkaian rekonstruksi di Duren Tiga yang terdapat pada dakwaan tersebut.
Menurutnya, tuduhan yang ditujukan ke Ferdy Sambo belum tentu benar.
“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” tutur Arman pada Senin 17 Oktober 2022.
Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta enam hal ke majelis hakim.
BACA JUGA:Pj Heru Budi Hartono Kembali Buka Layanan Pengaduan Warga, Catat Skema Jadwalnya
Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," lanjutnya.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan.
"Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri," pungkasnya.