BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Kuasa Hukum Kasus Narkoba
“Belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala baik mulai permintaan pendampingan pengcara termasuk alasan kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
Kombes Zulpan juga mengungkapkan bahwa kemarin Irjen TM sudah dilakukan pengobatan dan diperiksa sebagai tersangka.
“Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan, karena ini teknis, yang jelas riksa masih berlangsung. Selama riksa tim penyidik kita datang ke Mabes Polri karena Irjen TM masih dalam tahanan patsus (Penempatan Khusus) di Mabes Polri, sehingga Penyidik kita datang kesana,” jelasnya.
Kombes Zulpan pun mengatakan akan diagendakan lagi pemeriksaan lanjutan oleh penyidik yang terhadap Irjen TM.