Satu orang lain pun masuk dan berdiri berhadapan dengan papan tombol lift. Pelaku kemudian menyapa pria di sebelahnya sambil melepas senyum.
Selama di dalam lift, R tampak bergeser sedikit pun dari belakang troli yang didorongnya. Dia hanya sesekali terlihat memegang seutas tali berwana hijau.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).