Berkas Perkaranya Dilimpahkan, Rudolf Ditahan di Rutan Salemba

Berkas Perkaranya Dilimpahkan, Rudolf Ditahan di Rutan Salemba

Suasana Rekonstruksi saat Rudolf Berbincang dengan Ica-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DiSWAY.ID-- Tempat tahanan tersangka pembunuhan yang mayatnya dibuang di Tol Becakayu, Christian Rudolf Tobing (36), akan dipindahkan.

Pemindahan tahanan tersebut seiring pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan Rudolf dipindah dari (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Berkas Perkara Pembuangan Mayat di Tol Becakayu Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

"Selanjutnya terhadap Tersangka Christian Rudolf dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai 13 Februari 2023 sampai dengan 4 Maret 2023," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.

Diungkapkannya, pemindahan tersangka pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha (36) dilakukan setelah selesainya proses penyidikan oleh kepolisian.

Sebelumnya, Berkas perkara pembunuhan yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) terhadap Ade Yunia Rizabani (36) telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Diterangkannya, pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan tersebut dilakukan pada Senin 13 Februari 2023.

"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II, red) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf

Diungkapkannya, Rudolf diancam Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, polisi mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.

Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: