Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf

Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf

Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa sebelumnya Brigadir J dapat bocoran IPK dan wisuda ini merupakan penantian panjangnya. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Majelis Hakim akan memvonis terdakwa Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) di Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

Tentunya sidang vonis RR dan KM ini mendapatkan respon langsung dari ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. Dia berharap keadilan juga akan berlaku kepada dua terdakwa itu. 

"Kita berharap sama mereka diterapkan juga pasal 340 ke semua terdakwa jadi kita berharap pasal 340 diterapkan," ujar Samuel Hutabarat kepada media. 

"Kiranya Majelis Hakim atas perpenjangan Tuhan memberikn keadilan kepada kita," tambahnya. 

BACA JUGA:PBESI Hanya Mengikuti 6 Gim dari 9 Gim di SEA Games 2023 di Kamboja

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah divonis oleh Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023 lalu. 

Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa setelah membaca hasil yang memberatkan dan yang meringankan kedua terpidana itu. 

Ada hukumun yang diterima oleh keduanya, yakni hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi. 

Kedua hukuman tersebut merupakan terapan dari Pasal 340 yang mana disebutkan bahwa terpidana bisa mendapatkan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara usai dengan sengaja merampas nyawa orang lain. 

"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," bunyi Pasal 340.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk sempat menjalankan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal dan Jam Tayang 16 Besar Liga Champions 2023, Ada PSG vs Bayern Munich Nanti Malam

Bahkan beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo dan yang lainnya juga sempat mendapatkan tuntutan langsung dari JPU. 

Adapun tuntutan sebelumnya yaitu, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, Putri Candrawathi mendapat tuntutan 8 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads