Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf

Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf

Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa sebelumnya Brigadir J dapat bocoran IPK dan wisuda ini merupakan penantian panjangnya. -Intan Afrida Rafni-

Sama dengan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendapatkan tuntutan dari JPU selama 8 tahun penjara. 

Berbeda dengan yang lain, justru Bharada E yang menjadi justice collaborator mendapatkan tuntutan dari JPU selama 12 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads