Berkas Perkaranya Dilimpahkan, Rudolf Ditahan di Rutan Salemba

Berkas Perkaranya Dilimpahkan, Rudolf Ditahan di Rutan Salemba

Suasana Rekonstruksi saat Rudolf Berbincang dengan Ica-Rafi Adhi Pratama-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: