Berkas Perkara Pembuangan Mayat di Tol Becakayu Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Suasana Rekonstruksi Rudolf Mencekik Ica-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara pembunuhan dan pembuangan mayat Ade Yunia Rizabani (36) yang dilakukan Christian Rudolf Tobing (36) di Tol Becakayu telah dilimpahkan.
Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan pelimpahan tersangka dan alat bukti perkara pembunuhan tersebut dilakukan pada Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Masa Lalu Mantan Pendeta Muda Bunuh dan Buang Mayat di Kolong Tol Becakayu
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J: Pasal 340 Harus Diterapkan Juga Ke Ricky Rizal Dan Kuat Ma'ruf
"Pada hari Senin, 13 Februari 2023 pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II, red) dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum," katanya kepada awak media, Selasa 14 Februari 2023.
Diungkapkannya, Rudolf diancam Pasal 340 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," ucapnya.
Diketahui, polisi mengusut temuan jasad di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi pada Senin malam, 17 Oktober 2022. Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 1x24 jam.
Pembunuh sekaligus pembuang jasad yakni Christian Rudolf Tobing ditangkap ketika menjual laptop milik korban di kawasan Pondok Gede.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Adapun, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: