JAKARTA, DISWAY.ID- Sidang kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digabungkan.
"Kami setuju digabung," ujar pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat, menjawab pertanyaan majelis hakim seputar penggabungan sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.
Henry Yosodiningrat, melihat tidak ada perbuatan kliennya mengambil DVR, pembacaan dakwaan itu masuk ke dalam unsur memindahkan.
“Saya melihat tidak ada perbuatan terdakwa mengambil DVR, apapun ceritanya dakwaan ini adalah UU ITE ya disitu ada maksud unsur memindahkan,” ujarnya.
Yang di jelaskan oleh saksi Acay bahwa perintah mengamankan barang bukti tersebut di jabarkan dalam reserse, dan semua barang bukti diserahkan oleh penyidik, dan tidak ada saksi yang diancam dengan senjata.
“Saksi Ari Cahya (Acay) menerangkan bahwa perintah mengamankan, perintah tersebut dijabarkan dalam reserse, saksinya itu bukan ditongkrongi pakai senja bukan, tapi diambil untuk diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” ucapnya.
BACA JUGA:Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo Atas Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Semua yang dilakukan oleh Irfan itu dilakukan untuk menjalankan tugas untuk mengamankan dan melakukan koordinasi soal barang bukti.
“Apakah perbuatan yang dilakukan oleh Irfan sejalan dengan ketentuan dalam praktik seorang reserse amankan dan koordinasi jadi tidak ada perbuatan dia yang salah,” ujarnya.
Dia menjalankan intruksi dan mengamankan barang bukti untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Memang Acay tidak pernah menerima instruksi dan mendengarkan, pak Agus waktu ketemu dengan pak Irfan dia memerintahkan dan koordinasikan dengan selatan artinya dengan penyidik Polres Jakarta Selatan,” Katanya.
Jadi barang bukti DVR itu yang diserahkan ke penyidik, dia menjelaskan bukan Hardisk yang diambil tapi DVR CCTV, dia menegaskan hanya memindahkan DVR.
“Itu mulai dilakukan dengan Irfan amankan diambil dan diserahkan dengan penyidik, jadi yang diambil ini kita harus jelas yaitu bukan Hardisk tapi DVR, saya menegaskan lagi kepada Acay tadi dalam laporan yang Irfan laporkan itu, yang dipindahkan itu Hardisk atau mencopot DVR, tapi dia menjelaskan hanya memindahkan DVR,” ucapnya.