JAKARTA, DISWAY.ID-- Nikita Mirzani mengamuk saat dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.
Namun, menurut pihak pelapor Dito Mahendra, penahanan terhadap artis kontroversial itu merupakan keputusan yang sudah benar.
"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar," kata Yafet Rissy, selaku kuasa hukum Dito Mahendra.
BACA JUGA:Sekamar Bareng 8 Napi, Nikita Mirzani Ajukan Permohonan ke Kejari: Kami Harus Mengajukan
BACA JUGA:Sosok Dito Mahendra, Disebut Cucu Jenderal yang Mampu Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara
Lebih lanjut, penahanan Nikita Mirzani ini dilakukan agar proses persidangan kasus UU ITE ini berlangsung lancar.
Sebelumnya Nikita mendapatkan jaminan bebas bersyarat, namun akhirnya penyidik menaikan kasus ini menjadi P21 yang artinya berkas penahanan lengkap dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 Ayat 2 KUHP. Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," terangnya.
Alasan lain kenapa Nikita Mirzani ditahan lantaran sang artis yang akrab disapa Nyai itu dinilai tidak kooperatif.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Mulai Ikut Salat Berjamaah dalam Penjara, Karutan: Mba Nikita Luar Biasa...
BACA JUGA:Mendekam di Rutan Kelas IIB, Nikita Mirzani Sekamar dengan 8 Napi Kasus Narkoba dan Pencurian
Sehingga pihak Dito Mahendra khawatir kalau-kalau Nikita Mirzani berulah lagi.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa jadi Nikita berulah lagi. Karena kita tahu track record Nikita Mirzani tidak kooperatif.
"Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," jelasnya.
Sementara itu menurut Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabandi, saat ini Nikita Mirzani belum bisa dibesuk.