Prof Zubairi Djoerban Jabarkan Rute Paparan Etilen Glikol Hingga Sebabkan Keracunan, Simak Penjelasannya

Sabtu 29-10-2022,10:03 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

2.) Stadium 2.

Dari 12 hingga 48 jam, metabolit Etilen Glikol hasilkan asidosis berat. Setelahnya darah akan menjad asam dan menyebabkan hiperventilasi.

Napas berhembus dengan cepat hingga terbentuk kristal-kristal kalsium oksalat yang mengendap di otak, paru-paru, ginjal, dan di jantung.

3.) Stadium 3

Dari 24 hingga 72 jam, cedera ginjal akut dapat terjadi akibat efek langsung keracunan Etilen Glikol.

Kalau keracunannya berat, bisa sebabkan koma, tidak sadar, bahkan hingga meninggal.

BACA JUGA:Naufal/Lisa Lolos ke Semifinal French Open 2022, Pembuktian Ganda Campuran Indonesia

BACA JUGA:Allegri Bilang Juventus Belum Gagal, Maurizio: Dia Lagi Ngelawak

KERACUNAN DI DALAM GINJAL MANUSIA USAI TERKONTAMINASI ETILEN GLIKOL

Konsekuensi utama akibat absorbsi dari Etilen Glikol adalah keracunan di ginjal karena membuat sel-sel ginjal menjadi mati dan rusak.

Hal itu disebut dengan nekrosis tubular, yang bisa menyebabkan gagal ginjal dalam waktu 24 - 28 jam.

Jika kerusakan ginjal tidak dapat diobati, maka akan membuat anak tidak bisa buang air kecil.

Jumlah urinenya sangat sedikit dan menyebabkan pasien harus segera dihemodialisis (cuci darah), yang bukan satu atau dua kali saj adilakukan tetapi jelas sampai berkelanjutan (jangka panjang).

BACA JUGA:Mengenal Etilen Glikol, Kandungan Parasetamol yang Disebut Jadi Biang Kerok Gagal Ginjal pada Anak

BACA JUGA:Mie Sedaap Mengandung Pestisida dan Ditarik Dari Peredaran, CFS Hong Kong Temukan Etilen Oksida

Akan tetapi bisa juga kondisi tadi menyebabkan kadar kalium menjadi lebih tinggi.

 
        View this post on Instagram  
 
                  A post shared by Prof. Zubairi Djoerban (@profesorzubairi)

Tags : #prof zubairi djoerban #obat bahaya #keracunan #kandungan obat #fatal #etilen glikol
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 25-11-2024,04:23 WIB

Mampir Guyon

Terkini

Selasa 26-11-2024,04:00 WIB

Doktor TK