Kesaksian Berbelit-belit, Jaksa Curiga Susi ART Ferdy Sambo Pakai Earphone Hingga Ada yang Mengajari dari Jauh

Senin 31-10-2022,16:51 WIB
Reporter : Amanda Fanny
Editor : Amanda Fanny

Diancam Jadi Tersangka

Karena sikapnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengancam asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi jika terbukti memberikan keterangan palsu.

Nantinya, Susi akan dikonfrontir dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga berada di Magelang, Jawa Tengah sebelum Brigadir J tewas.

Ancaman itu bermula dari Jaksa Penunut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim untuk mengkonfrontir isi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat Ma'ruf.

Saat itu, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

BACA JUGA:Lionel Messi Diam-diam Bergerak Gabung Inter

BACA JUGA:Waduh! Gegara Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Dideportasi Hingga Didenda Puluhan Juta

Pengakuan Susi di Sidang Bharada E

Dalam sidang ini, Bharada E mendengarkan keterangan dari 12 saksi, termasuk Susi.

Ketika diminta menceritakan peristiwa di Magelang pada 4 Juli 2022 lalu, Susi menyebut Brigadir J tidak menggendong Putri Candrawathi.

Pengakuan Susi ini berbeda dari keterangan yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab, sebelumnya Susi mengaku melihat Brigadir J mengangkat Putri Candrawathi.

"Dia (Putri Candrawathi) diangkat atau tidak?" tanya hakim Morgan Simanjuntak di persidangan.

"Tidak diangkat," jawab Susi.

Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.

"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf.

Kategori :