Disebutkan olehnya bahwa tekanan itu berasal dari Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Sudah dibantah sendiri oleh Ismail Bolong. Katanya sih waktu membuatnya Februari 2022 atas tekanan Hendra Kurniawan," papar Mahfud MD.
BACA JUGA:Nathalie Holscher Meringis Rasakan Sensasi saat Pacar Julurukan Lidah
"Kemudian Juni dia minta pensiun dini dan dinyatakan pensiun per 1 Juli 2022," sambungnya.
Ismail Bolong membuat pengakuan telah mendapat tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuat video testimoni telah menyetor uang hasil pengepulan ilegal penambangan batubara ke Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Ia mengaku Brigjen Hnedra yang pada saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri telah memaksanya untuk membuat video tersebut.
Eks anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, itu membuat video klarifikasi dan telah diterima oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:Putin Mengatakan Ukraina Tak Ingin Perdamaian, Perang Bakalan Terus Berlangsung
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut bahwa Ismail Bolong telah membuat pengakuan baru terkait setoran Rp 6 miliar ke Kabareskrim.
"Terkait video Ismail Bolong bahwa dirinya pernah menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim, maka setelah diributkan Ismail Bolong meralat dan mengklarifikasi," kata Mahfud MD pada Minggu, 6 November 2022.
Ismail Bolong dalam video itu menegaskan apa yang dia katakan tidaklah benar.
Selain itu ia menyebut bahwa Kabareskrim juga tidak pernah mengirimkan uang kepada Brigjen Hendra.
BACA JUGA:Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang
BACA JUGA:SBY Soroti Konflik Rusia-Ukraina: Jika Semakin Liar Perang Nuklir Bisa Menjadi Kenyataan