Eksepsi Baiquni Ditolak Sepenuhnya, Dilanjutkan Sidang Pembuktian dan Saksi

Kamis 10-11-2022,13:02 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir Yosua berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan Terdakwa Baiquni Wibowo.

Terdakwa Chuck Putranto juga menjalani sidang di samping terdakwa Baiquni. Sedangkan agenda sidang yaitu putusan sela atas eksepsi yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Namun, Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Baiquni Wibowo sepenuhnya ditolak oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Jenderal Tito Karnavian dan Idham Azis Kok Dikaitkan Isu Perang Bintang di Polri?

Baiquni Wibowo didakwa melakukan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justoce kasus pembunuhan berencana Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan sela, di PN Jakarta Selatan, Kamis 10 November 2022.

Hakim meminta penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan, sebab eksepsi tersebut dinilainya sudah masuk dalam pokok perkara.

“Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni,” ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal.

Hakim mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ke tahap pembuktian.

“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ketua RT Duren Tiga Serta Anggota Propam Kembali Berikan Kesaksian Rangkaian Sidang Sambo

Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan barang bukti dan para saksi pada sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis, 17 November 2022 mendatang.


Baiquni Wibowo merupakan terdakwa kasus Obstruction of Justice di perkara pembunuhan Brigadir J. Ia disebut hanya menjalankan perintah atasannya, Ferdy Sambo-Foto/Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Kategori :