Ketua RT Duren Tiga Serta Anggota Propam Kembali Berikan Kesaksian Rangkaian Sidang Sambo

Ketua RT Duren Tiga Serta Anggota Propam Kembali Berikan Kesaksian Rangkaian Sidang Sambo

Ketua RT Duren Tiga serta anggota Propam kembali berikan kesaksian. Bambang Dwi Atmodjo.-bambang-

JAKARTA, DISWAY.ID -  Sidang Obstruction of Justice kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 November 2022.

Dalam rangkaian sidang Sambo hari ini, terdakwa Hendra Kurniawan akan melanjutkan pemeriksaanya atas pembunuhan berencana Brigadir J, di mana Ketua RT Duren Tiga serta anggota Propam kembali berikan kesaksian.

Hendra Kurniawan cs didakwa karena melakukan perintangan atau menghalangi atas pembunuhan Yosua.

BACA JUGA:Dua Mantan Kapolri Picu Perang Bintang Usik Istana, Bisnis Sampingan Jenderal Polisi Bermunculan

BACA JUGA:Jenderal Tito Karnavian dan Idham Azis Kok Dikaitkan Isu Perang Bintang di Polri?

Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dalam didang pembunuhan Brigadir J sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan disway.id para terdakwa Obstruction Of Justice tersebut tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.00 WB dengan diantar menggunakan mobil tahanan. 

Terlihat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di PN Jakarta Selatan dikawal anggota Brimob berseragam dan bersenjata lengkap.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pilpres 2024 Waktunya Prabowo, Tanggapan PDI Perjuangan Malah Nggak Jauh Beda?

BACA JUGA:Sword Art Online di Kehidupan Nyata, Headset Ini Bisa Bunuh Penggunanya Jika Kalah Game, Berani Coba?

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan dan diborgol terlihat keduanya itu digiring ke ruang tahanan pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan tiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa penuntut umum (JPU) bakal hadirkan empat orang saksi.

BACA JUGA:Evti Setahun Obati Autoimun, Dibiayai JKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: