JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang lanjutan terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan agenda mendengarkan saksi yang dilakukan di pengadilan negeri Jakarta Selatan pada, Kamis 10 November 2022.
Saksi yang hadir salah satunya ialah Ariyanto yang bertugas sebagai pekerja harian lepas (PHL) pribadi Ferdy Sambo.
Pernyataan Ariyanto dibantah oleh terdakwa Irfan saat Ariyanto memberikan kesaksian telah menerima DVR CCTV di Pos Satpam rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kekayaan Tito Karnavian Tembus Puluhan Miliar Rupiah, Kuasai Lahan di Beberapa Daerah
Dalam ruangan persidangan Irfan Widyanto menjelaskan, jika Ariyanto tidak langsung menerima DVR CCTV dan langsung pergi dari pos satpam di rumah dinas Sambo.
Irfan mengatakan, dirinya sempat mengobrol dengan Ariyanto beberapa waktu sebelum menyerahkan DVR CCTV.
"Kita sempat mengobrol dengan anggota saya. Setelah itu DVR sudah selesai diganti, baru saya berikan ke saudara saksi,” terang ucap Irfan.
BACA JUGA:Akan Ada Tersangka Baru Dalam Tragedi Kapal Cantika Ekspress 77, Begini Penjelasan Kapolda NTT
“Saat saudara saksi datang, DVR itu belum siap dan masih dalam proses penggantian," ucap Irfan.
Irfan juga membantah kesaksian Aryanto yang menyebut dia menyuruh untuk datang ke Pos Satpam dengan mengatakan DVR CCTV sudah siap untuk diserahkan.
"Faktanya, sesuai dengan keterangan awal (mengucapkan) 'sini saya Ry (Ariyanto), ini juga sudah mau selesai (penggantian DVR)'," tambah Irfan.
Saat itu Ariyanto tidak tahu soal peristiwa penembakan Brigadir J saat itu dan kemudian dia datang ke Pos dekat rumah Saguling Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Ikut Diperiksa Bareskrim, Taqy Malik Ambil Hikmahnya dari Kasus Net89