Pemasok Pelarut EG dan DEG Dibongkar, Puluhan Drum Diamankan

Jumat 11-11-2022,17:44 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:PSSI Kirim Surat ke Seluruh Voters Pasca FIFA Minta Percepat KLB

BACA JUGA:Viral! Nasib Sulastri Calon Siswa Polwan Terbaik Dinyatakan Gugur Karena Masalah Umur, Mabes Bersikap Tegas

Rencananya BPKN akan mengandeng stakeholder terkait untuk menginisiasi proses pidana kepada perusahaan-perusahaan yang disinyalir bersalah terhadap kasus tersebut.

Tuntutan pidana yang akan diajukan sejalan dengan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan.

Dalam pasal ini menyatakan bahawa setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu menurut Rizal tuntuan tersebut juga berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

BACA JUGA:39 Berkas Laporan Komnas HAM untuk Anggota Baru, Mulai Dukun Santet hingga Kasus Munir

BACA JUGA:Video Bugil Diduga Seleb TikTok Inshira Vieta Viral, Link Videonya Tersebar di Twitter

Dalam pasal tersebut terkait dengan pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu BPKN juga memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah atas kejadian gagal ginjal akut tersbut.

Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh atas proses penerbitan izin edar obat dari mulai praregister hingga didistribusikan ke pasaran.

Kategori :