ACEH, DISWAY.ID-- Seorang guru agama berinisial ZK (57) asal Aceh, terancam dicambuk hingga denda 2000 gram emas murni usai berbuat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini terjadi Kabupaten Bener Meriah, Aceh, di mana anak di bawah umur yang menjadi korban pelecehan ZK, merupakan muridnya.
ZK ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, setelah keluarga korban melakukan laporan terhadap guru agama asal Kecamatan Wih Pesam itu.
BACA JUGA:Susi dan Kuat Akui Tak Lihat Pelecehan Brigadir J di Magelang, Skenario Sambo Kembali Berantakan
BACA JUGA:Waduh! Wanita Kebaya Merah Alami Kepribadian Ganda? Kenali Ciri-ciri dan Cara Pengobatannya
Kapolres Bener Meriah, AKBP Indra Novianto membenarkan kejadian pelecehan seorang guru agama terhadap muridnya, pada 10 November 2022.
ZK diduga melakukan jarimah pemerkosaan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pengalaman buruk korban berawal ketika ia beserta teman-temannya datang ke rumah pelaku untuk belajar pada Juni 2022 lalu.
Di saat inilah pelaku melancarkan aksi pelecehan terhadap muridnya sendiri.
BACA JUGA:Petugas Kejar Pelaku Pelecehan Seksual di KRL, CCTV Sekitar Sudah Ditelusuri
BACA JUGA:Wah, Dul Jaelani Siap Menjadi Wakil Bupati Bekasi Pada 2024 Mendatang
Paling mencengangkan, ternyata pelaku melakukan pelecehan terhadap korban bukan hanya sekali.
Tercatat, ZK melakukan perbuatan tak senonoh hingga empat kali, terhitung dari bulan Juni hingga Agustus. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Bener Meriah.
Karena sudah tidak tahan oleh tindakan pelaku, akhirnya korban menceritakan kejahatan yang dialami korban oleh pelaku kepada orangtua.
Pada saat itu juga orangtua korban langsung melaporkan kejahatan yang sudah dialami putrinya kepada pihak kepolisian.