JAKARTA, DISWAY.ID - Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dicatut dalam surat rekomendasi Divisi Propam (Divpropam) terkait dugaan penerimaan uang rekomendasi tambang ilegal.
Surat rekomendasi itu diklasifikasikan rahasia yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terdapat juga tanda tangan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Selain nama Kabareskrim, tercatat juga nama pejabat utama Polda Kalimantan Timur (Kaltim) yakni Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolda.
BACA JUGA:BCA Multifinance Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan Diploma, Cek Syarat dan Ketentuannya
Surat rekomendasi Divpropam tersebut beredar luas dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022.
Diduga ada 5 tambang batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur yang dijadikan tempat yang diduga dijadikan bisnis ilegal.
Diantaranya berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.
BACA JUGA:Messi dan Timnas Argentina Kompak Tolak Fasilitas Hotel Bintang 5 di Qatar, Kok Bisa?
Hal ini berdasarkan penyelidikan Divpropam yang diduga tambang ilegal itu dibekingi oleh oknum angggota Polri dan pejabat Polda Kaltim.
"Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab. Berau. Para pengusaha/penambang batubara llegal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr. NOLAN, Sdr. AAN, Sdr CIPTO, Sdr. ADNAN Sdr. SUTRIS. Sdr BURHAN, Sdr. SANI, Sdr. SAHLI, Sdr. ISMAIL BOLONG, Sdr. MUHADI Sar IRWANSYAH. Sdr. FRITZ, Sdr. ARYA Sdr. MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi.
Dalam surat rekomendasi tersebut terdapat kesimpulan yang dirangkum.
BACA JUGA:Mas Bechi Divonis 7 Tahun Usai Terbukti Cabuli Santri, Keluarga: Woy Hakim, Ini harus dibanding!
"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim IRJEN POL Drs. HERRY RUDOLF NAHAK, M.Si., untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada KOMBES POL BUDI HARYANTO, S.I.K MH (saat menjabat Kasbudit V Dittipider Bareskim Polri) dan KOMJEN POL Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H, M.H selaku Kabareskri Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," tulis poin b.
"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Plsek Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," tulis keterangan dalam poin c