JAKARTA, DISWAY.ID - Putri Candrawathi positif mengidap Covid-19 dan dipastikan tidak bisa menghadiri sidang secara tatap muka.
Istri Ferdy Sambo itu dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa 22 November 2022.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis telah mengonfirmasi ketidakhadiran Putri Candrawathi karena positif Covid-19.
BACA JUGA:Respect, Oknum Suporter Qatar dan Ekuador Buang Sampah Sembarangan, Suporter Jepang Turun Tangan
Dengan demikian, Putri Candrawathi hanya bisa mengikuti sidang secara metode daring (online).
"Benar (yang bersangkutan terpapar Covid-19 dan akan sidang online)," ucap Arman.
Seharusnya Putri dan Sambo sama-sama menghadiri sidang hari ini dan diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Majelis Hakim juga sudah menanyakan langsung soal kondisi terkini dari Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Daftar 20 Pekerjaan yang Berpotensi Cerah di Masa Depan, Jangan Sampai Salah Ambil Jurusan!
BACA JUGA:Moko Food Station Jadi Strategi Baru Heru Budi Penuhi Pangan Warga DKI, Begini Kelebihannya
Hakim bertanya, apakah Putri bisa dan mau untuk menghadiri sidang secara online, sang terdakwa pun menjawab menyanggupinya.
"Saudara Putri, berdasarkan JPU dinyatakan positif. Apakah saudara bersedia mengikuti sidang online?" tanya majelis hakim ke Putri.
"Saya siap menjalani persidangan hari ini," Putri menjawab.
Setelah satu pekan ditunda, jadwal sidang Sambo minggu ini atas pembunuhan berencana Brigadir J kembali dilanjutkan pada dengan beberapa agenda.