"Berikutnya, terjadi komunikasi dan perjanjian antara korban dengan pelaku melalui telepon di salah satu rumah toko (ruko) yang ada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Di sini korban bertemu dengan pelaku DL yang diantar oleh pelaku JK yang menyerahkan uang sebanyak satu tas yang dikatakan berisi uang senilai Rp 2 Miliar," paparnya.
BACA JUGA:Penghulu dan Penyuluh Dikerahkan untuk Trauma Healing Penyintas Gempa Cianjur
BACA JUGA:Anggota Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 Diungkap Pemprov
Kombes Komarudin menuturkan, dalam pertemuan itu korban RP menyerahkan uang administrasi peminjaman sebesar Rp 100 juta kepada pelaku, dan kemudian pelaku menyerahkan koper yang diduga berisi uang palsu kepada korban.
"Setelah dibuka tas tersebut, korban mendapati bahwa nominal tidak sesuai dengan angka Rp 2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat," tuturnya.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui uang dalam koper yang diberikan kedua pelaku kepada korban, adalah uang palsu.
BACA JUGA:Miris! 90 Persen Tambang Nikel Dikuasai China, Pendapatan Rp 450 Triliun Dikeduk per Tahun
BACA JUGA:Dittipid Narkoba Bareskrim Musnahkan Sabu Sebanyak 269.707 Gram
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100.000," ungkapnya.
Dalam hal ini Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak dan berhasil mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan peredaran uang palsu tersebut.
Kedua pelaku RC dan DL berhasil ditangkap di kediamannya, dalam hal ini polisi juga menyita satu tas berisi uang Rp 2,8 miliar.
BACA JUGA:Kronologis Cekcok Berakhir Penusukan di Ciracas, Sebilah Pisau Tembus Dada
Guna mencari titik terang atas kasus ini Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengungkap fakta bahwa uang yang diedarkan para pelaku uang asli atau palsu.
"Oleh karena itu kepada pelaku sementara kami jerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tukasnya.